Posted on 28/01/22 News Share Kamis, 27 Januari 2022 Tidak Perlu Dibatasi, Asosiasi Minta Ekspor Minyak Jelantah Disetop Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Baru Terbarukan Indonesia APJETI mengusulkan supaya ekspor minyak jelantah atau used cooking oil UCO dihentikan. Kebijakan ini perlu diambil agar minyak jelantah dapat digunakan memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagai bahan baku biodiesel. “Kami APJETI mengusulkan ekspor UCO disetop saja. Lebih baik dimanfaatkan bagi kepentingan dalam negeri,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu 26 Januari 2022. Menurut Matias, asosiasi sangat mendukung penerapan larangan terbatas ekspor UCO melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2022. “Memang kebijakan pelarangan terbatas ini sudah tepat. Bahkan ekspor harus dihentikan,” ucapnya. Pada 2019, ekspor minyak jelantah Indonesia mencapai kiloliter dengan nilai sebesar US$ 90,23 juta. Sebagai informasi, Belanda menjadi tujuan ekspor utama minyak jelantah dengan nilai sebesar US$ 23,6 juta, kemudian disusul oleh Singapura sebesar US$ 22,3 juta, Korea Selatan sebesar US$ 10,6 juta, Malaysia sebesar US$ 10,5 juta, dan China sebesar 3,6 juta. Dikatakan Matias, penggunaan minyak jelantah akan memberikan nilai tambah lebih besar di dalam negeri. Saat ini, sudah ada pembangunan fasilitas pengolahan minyak jelantah menjadi biodiesel. “Fasilitas pengolahan minyak jelantah ini berada di Pulau Jawa. Kapasitasnya mencapai 20 ribu ton per bulan. Dalam waktu dekat akan segera diresmikan,” kata Matias. APJETI yang tersebar di 20 provinsi berkomitmen untu mendukung pemakaian minyak jelantah di dalam negeri. Saat ini, dikatakan Matias, anggotaya telah banyak menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak dalam upaya pengumpulan minyak jelantah. “Anggota kami mampu mengumpulkan minyak jelantah untuk memenuhi kebutuhan domestik bagi energi terbarukan. Sudah banyak kerjasama dengan warung, restoran, perumahan pesantren, dan rumah tangga. Kami berkomitmen ingin mewujudkan Indonesia bebas polusi dan limbah rumah tangga,” pungkasnya. Tidak Perlu Dibatasi, Asosiasi Minta Ekspor Minyak Jelantah Disetoprancangbangun sistem informasi monitoring pelaksanaan pekerjaan studi kasus : suku dinas pekerjaan umum tata air kota administrasi jakarta selatan dengan metodologi berorintasi obyek Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sejak 2018 Indonesia menempati urutan pertama sebagai produsen kelapa sawit terbesar dunia dengan produksi di atas 40,56 juta ton mengalahkan Malaysia yang mendominasi peringkat pertama Kompas, 1 Februari 2020. Berdasarkan kajian Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan TNP2K dan Traction Energi Asia tentang Potensi Minyak Jelantah untuk Biodiesel dan Penurunan Kemiskinan di Indonesia 2020 di tahun 2019, konsumsi minyak goreng sawit nasional mencapai 16,2 juta kiloliter dan 40% sd 60% menjadi minyak jelantah minyak goreng bekas. Adapun minyak jelantah yang dapat dikumpulkan di Indonesia baru mencapai 3 juta kiloliter atau hanya 18,5% dari total konsumsi minyak goreng sawit nasional. Dari 3 juta kiloliter minyak jelantah yang terkumpul yang berhasil dikonversi menjadi biodiesel sekitar 570 kilo liter 0,0035% minyak goreng sedangkan 2,4juta kilo liter lainnya digunakan untuk minyak goreng daur ulang dan ekspor Detik, 7 Desember 2020.Potensi minyak jelantah sebagai salah satu bahan baku biodiesel sebagai energi terbarukan berdasarkan data tersebut yang hanya 0,0035% konsumsi minyak goreng menunjukan belum tergarap secara optimal oleh pemerintah maupun di level masyarakat. Di tingkat Pemerintah, penggunaan dan penembangan biodiesel hanya dilevel regulasi dan himbauan, sedangkan di tingkat masyarakat pengumpulan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel belum dipandang sebagai sumber ekonomi dan pencegahan pencemaran lingkungan, hal tersebut antara lain masih rendahnya nilai konversi ekonomi minyak jelantah sebagai bahan biodiesel dibandingkan nilai konversi ekonomi minyak jelantah sebagai minyak goreng daur ulang yang dijernihkan. Rendahnya pengumpulan minyak jelantah juga dapat disebabkan masih sedikitnya tempat-tempat pengumpulan minyak jelantah dan pabrik-pabrik pengolah biodiesel yang hanya ada di beberapa kota saja di penulis sebagai salah satu pengurus komunitas minyak jelantah di level perumahan, dibutuhkan waktu hampir 2 bulan untuk mendapatkan informasi dan jalur pengumpulan minyak jelantah ke pabrik biodiesel. Iklan atau informasi menerima minyak jelantah memang tersedia di internet, namun yang memberikan respond positif dan menyatakan secara tegas bahwa minyak jelantah yang dikumpulkan untuk biodiesel baru dapat ditemukan melalui asosiasi resmi. Hal ini sesuai data diatas bahwa sebagian besar minyak jelantah dikumpulkan bukan untuk biodisiel. Progress pengumpulan minyak di tahun pertama hanya terkumpul 100 liter dari 21 rumah tangga dari total 300 rumah tangga di sebuah perumahan, tahun ke dua total pengumpulan minyak jelantah meningkat menjadi 350 liter dan tahun ke tiga menjadi 480 liter dengan total rumah tangga yang terlibat sekitar 60 rumah tangga, jika dibandingkan jumlah rumah tangga di perumahan tersebut maka jumlah rumah tangga yang terlibat relative kecil. Kompensasi ekonomi dari pengumpulan minyak jelantah diperumahan tersebut adalah 2/3 diberikan kepada rumah tangga yang menyetor dan 1/3 untuk biaya pengelolaan lingkungan di perumahan tersebut atau sekitar 13 liter minyak jelantah dapat ditukar dengan 2 liter minyak goreng baru. Fakta menarik dari model komunitas rumah tangga adalah rumah tangga dimana ibu rumah tangga yang memasak tanpa bantuan pembantu lebih memberikan respond untuk mengumpulkan minyak jelantah dibandingkan rumah tangga yang memasak menggunakan pembantu. Model komunitas rumah tangga di perumahan lebih bersifat sukarela dan sebagai inisiator pengumpul harus bersedia menyediakan tempat dan modal untuk jerigen atau tempat-tempat pengumpulan karena asosiasi pengumpul minyak jelantah hanya akan mengambil minyak jelantah ke lokasi pengumpul jika sudah tercapai skala ekonomi sekitar 100 liter. Model komunitas pengumpul minyak jelantah berikutnya adalah pengumpulan minyak jelantah di wilayah pasar dimana inisiator pengumpul minyak jelantah bekerjasama atau memanfaatkan jalur nonformal orang-orang yang menguasai pasar tersebut untuk mengumpulkan minyak jelantah dari para pedagang makanan sekitar dan memberikan kompensasi yang sesuai. Model dengan jalur nonformal ini lebih effektif dibandingkan komunitas pengumpulan minyak jelantah di perumahan yang walaupun ada kompensasi biaya ke pemberi minyak jelantah namun karena nilainya yang kecil dan level pemahaman akan lingkungan yang berbeda menyebabkan model komunitas perumahan yang sukarela kurang effektif dibandingkan model komunitas pasar dengan jalur nonformal dimana pengumpul memiliki otoritas mengelola daerah tersebut. Dengan 2 contoh model komunitas pengumpulan minyak jelantah tersebut sukarela perumahan dan otoritas pasar tidak lah cukup untuk memanfaatkan potensi minyak jelantah sebagai bahan biodiesel energi terbarukan. Kunci sukses suatu program adalah keterlibatan dari regulator dan pemerintah untuk mengatur mekanisme dan keterlibatan langsung. Lihat Humaniora Selengkapnya Besarnyaekspor jelantah ini menunjukkan Indonesia belum bisa memanfaatkan potensinya di dalam negeri. Seharusnya industri domestik memanfaatkannya untuk biodiesel. "Sekarang kita baru menjadi pemulung, yaitu mengumpulkan dan menjual ke" luar," kata Ketua Umum Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Baru Terbarukan Indonesia Ma
HOME PROGRAM PARTNER HUBUNGI GALLERY INFO FORMULIR DAFTAR ANGGOTA JANJI TEMU Menu INDONESIA SEHAT DAN BEBAS POLUSI www apjeti Dalam rangka menindak-lanjuti hasil Sosialisasi atas pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo, APJETI Jawa Tengah telah melakkukan sosialisasi ditingkat Kecamatan, seperti di Kecamatan Pedurungan yang mendapat dukungan dan respon positif. Segera akan ditempatkan mini tanki sebagai tempat penampungan sementara sebelum dipindahkan ketempat penampungan itu kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama kita mendukung Pemerintah dalam pemanfaatan minyak Jelantah menjadi bahan Energi Terbarukan Untuk Kepentingan Nasional dapat disumbang oleh Jelantah demi Indonesia yang Sehat dan Bebas Polusi. PENDAFTARAN KEANGGOTAAN Kami akan respon segera mungkin Asosasi Pengumpul Minyak JelatahFOLLOWUS Facebook-f Instagram Youtube HOTLINE 0858-942 773-98 ONLINE CHAT Kontak Suppport Hubungi Team Kami APJETI akan terus sosialisasi kepada seluruh masyarakat, Kepada Sumber Penghasil minyak goreng bekas/jelantah sehingga program yang telah direncanakan dan dipresentasikan di Kementerian ESDM Direktorat Jenderal EBTKE dapat terlaksana Anda Butuh Informasi Lebih Lanjut? Hubungi Kami
Ilustrasi minyak goreng curah. - Antara JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia Apjeti, Matias Tumanggor mendukung rencana pemerintah untuk menghapus minyak goreng curah dan menggantinya dengan kemasan sederhana. Selain menjaga dari sisi kesehatan, menurutnya langkah ini juga memberi kepastian pada Apjeti.“Kami tentu sangat mendukung akan realisasinya sebab akan menjadi sebuah kepastian bagi kami bahwa sungguh sangat tidak relevan lagi nantinya tuduhan yang sering dituduhkan kepada kami yaitu jelantah yang didaur ulang menjadi minyak curah,” ujar Matias, Minggu 12/6/2022. Menurutnya, wacana curah dihilangkan sejatinya sudah ada sejak lama. Bahkan ada regulasi yang cukup ditekankan oleh pemerintah adalah Peraturan Menteri Perdagangan Permendag No. 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Lewat beleid ini, produsen, pengemas, dan/atau pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng sawit kepada konsumen wajib memperdagangkan minyak goreng sawit dengan menggunakan kemasan.“Mungkin selama ini didasarkan pada pertimbangan ke ekonomisnya yang masih dibutuhkan oleh masyarakat utamanya pelaku usaha UMKM,” ujar dia mengenai alasan pemerintah tak kunjung menghilangkan minyak goreng juga Akhir Pekan Kemarin Hujan & Petir, Bagaimana Cuaca Awal Pekan di Jogja?Senada, Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute Paspi, Tungkot Sipayung mengatakan standar perdagangan minyak goreng lebih baik dan relatif terjamin ada di kemasan. Sejak 2011, menurut dia wacana tersebut sudah bergulir dan ditargetkan berlaku pada 2014.“Sewaktu Mendag ibu Elka Pangestu tetapi selalu maju mundur. Tadinya ditargetkan berlaku tahun 2014, mundur lagi ke 2017, lalu mundur lagi ke tahun 2020, mundur lagi tahun 2022. Dan kini diwacanakan wajib kemasan lagi,” ujar Tungkot kepada Bisnis, Minggu 12/6/2022.Dikatakannya pemerintah tidak pernah konsisten dengan pilihan yang disepakati meski itu lebih baik. Padahal, dengan kemasan, pemalsuan atau oplosan dengan minyak jelantah atau dengan solar dapat dicegah. Hal itu merespons pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang akan menghapus minyak goreng curah secara bertahap. Sebagai gantinya, minyak goreng akan diedarkan dalam kemasan kebersihan jadi salah satu latar belakang pengemasan minyak goreng sederhana. Luhut mengklaim pengusaha minyak goreng pun sudah menyetujuinya.“Nanti secara bertahap kita akan hilangkan curah menuju kemasan sederhana. Karena curah itu kurang higienis. Itu yang akan kita lakukan,” kata Luhut, Jumat 10/6/2022. BACA JUGA Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Sumber