Wakafmempunyai syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi agar bisa dilaksanakan. Dan salah satu syarat dan rukun wakaf adalah adanya wakif atau orang yang melakukan wakaf. Wakif merupakan subyek wakaf, bisa merupakan orang ataupun sekumpulan orang atau badan hukum. Wakif sendiri juga harus memenuhi persyaratan tertentu yang harus terpenuhi.
Pertanyaan Kalau seseorang berniat mewakafkan sebagian bangunan yang dimilikinya. Apakah dibolehkan orang yang mewakafkan itu menyewakan bangunan dan mengalirkan dana persewaan untuk orang yang membutuhkan? Apakah pemasukan dari sewa bagunan itu halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga yang tinggal di bangunan itu? Teks Jawaban Wakaf tidak sah hanya sekedar niat sampai dia berbicara atau melakukan sesuatu yanag menunjukkan hal itu. Dalam kitan Ar-Roudul Al-Murbi’ 5/531 dikatakan, “Wakaf sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan hal itu secara adat.” Beliau juga berkatan 6/7, “Yang Nampak dalam mazhab Ahmad, bahwa wakaf diperoleh dengan perbuatan disertai tanda-tanda yang menunjukkan akan hal itu. Seperti membangun masjid dan orang dibolehkan shalat di dalamnya atau kuburan dan mengizinkan mengubur di dalamnya. Atau tempat minum, dan mengizinkan orang masuk ke dalamnya. Adat kebiasan telah berjalan seperti itu. Sesuatu yang di dalamnya menunjukkan wakaf, maka dibolehkan menetapkan wakaf dengan ucapan. Sebagaimana telah menjadi kebiasaan orang yang menyuguhkan makanan untuk tamunya, maka hal itu termasuk memberi izin untuk memakannya.” Kedua Sah menyewakan wakaf dan diurus oleh orang yang wakaf atau petugas nazir wakaf. Nawawi rahimahulla dalam Ar-Raudhoh, 5/351 mengatakan, “Untuk orang yang wakaf dan orang orang yang diberi kuasa oleh orang yang berwakaf dibolehkan menyewakan wakaf.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam As-Syarh Al-Mumti’, 10/40, “Seseorang mewakafkan rumahnya. Dia mengatakan, “Ini wakaf untuk orang-orang fakir. Maka rumah tetap menjadi wakaf tidak boleh dijual. Sewa dan tempat tinggalnya untuk orang-orang fakir. Yang lain mengatakan, “Rumah ini wakaf untuk anak-anakku. Maka anak-anaknya sekarang tidak dapat menjualnya. Karena ia adalah wakaf. Akan tetapi dia dapat memanfaatkannya dengan menempati atau menyewakan atau semisal itu. Sehingga wakaf dibolehkan untuk disewakannya.” Penanya berkata, ”Apakah orang yang wakaf dapat menyewakan gedung dan memberikan dana sewa kepada orang-orang yang membutuhkan?” Jawabannya adalah ya, kalau dia mewakafkan rumah untuk orang yang membutuhkan, maka dia dibolehkan melakukan hal itu. Dan dibagikan dana sewa kepada orang-orang yang membutuhkannya. Atau menjadikan rumah sebagai tempat tinggal bagi sebagian orang yang membutuhkan. Sementara perkataan pena apakah pemasukan dari sewa rumah termasuk halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga orang yang tinggal di rumah? Maka jawabanya adalah kalau rumah disewakan untuk digunakan kemaksiatan kepada Allah seperti digunakan untuk club judi atau untuk menyimpan minuman keras atau menjualnya maka tidak dibolehkan. Karena hal itu membantu bermaksiat kepada Allah. Kalau disewakan untuk digunakan sesuatu yang mubah seperti sewa untuk tempat tinggal, maka hal itu dibolehkan. Kalau kemudian orang yang menyewa digunakan untuk bermaksiat kepada Allah, maka dosanya dibebankan kepadanya. Orang yang wakaf tidak diharuskan memonitor atau mencari-cari kesalahan penghuni rumah untuk mengetahui apakah dia terjerumus kemaksiatan atau tidak? Bahkan dia tidak dibolehkan malakukan hal itu. Silahkan untuk menambah faedah pada jawaban soal no 131001 silahkan melihat juga jawaban soal 13720, 10374 wallahu a’lam.
Sedangkanmenurut syariat, "al-waqaf" adalah menahan benda yang menjadi milik pewaqaf dan menyedekahkan kemanfaatannya di jalan Allah[3]. Menurut Abu Yusuf dan Mohammad, wakaf adalah menahan benda agar tidak bisa dimiliki , dan agar manfaatnya bisa disedekahkan. Oleh karena itu, kepemilikan benda tersebut beralih kepada kepemilikan Allah.[4]
Menurut Al-Quran Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” al-Baqarah 2 267 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” Ali Imran 3 92 “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.” al-Baqarah 2 261 Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Menurut Hadis Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.” Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah wakaf, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.” Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat ijma’ menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang. Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.
PengertianWakaf Menurut Bahasa Adalah. Padahal wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari kiamat. Sedangkan secara istilah wakaf berarti menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Diketahui jumlahnya, barang berharga, dimiliki oleh orang yang berwakaf
OLEH UMAR MUKHTAR Wakaf merupakan salah satu cara bagi seorang Muslim untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT secara terus-menerus dan tidak akan putus meski orang yang berwakaf waqif telah meninggal dunia. Lantas, bagaimana jika orang yang berwakaf itu non-Muslim? Apakah tetap sah dan Muslim boleh menerimanya? Ulama fikih dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama LBM-PBNU KH Mahbub Ma'afi Ramdlan menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perbedaan di antara para fuqaha terkait kebolehan dan keabsahan wakaf non-Muslim kepada Muslim. Namun, dengan catatan, sesuatu yang diwakafkan itu memang layak untuk dimiliki Muslim. "Misalnya, kalau ada wakaf dari perusahaan minuman keras itu jelas tidak boleh karena itu dilarang bagi Muslim. Jadi, sepanjang orang Muslim itu bisa memilikinya, wakaf itu sah. Mengapa? Karena para ulama sepakat bahwa Islam itu bukan merupakan syarat bagi sahnya wakaf," katanya kepada Republika, Senin 8/3. Wakil Sekretaris LBM-PBNU itu menjelaskan, wakaf berorientasi pada manfaat dari harta benda yang diwakafkan. Pemanfaatan itu terfokus hanya pada kebaikan semata untuk mendekatkan diri kepada Allah. "Konsekuensinya, zat harta benda wakaf itu sendiri tidak bisa di-tasharruf-kan karena dalam wakaf yang di-tasharruf-kan adalah manfaatnya sehingga harta bendanya masih tetap utuh," ujar dia. Kiai Mahbub menyampaikan, wakaf itu selalu mengandaikan adanya pihak yang mewakafkan dan harta benda yang diwakafkan. Dalam konteks ada non-Muslim yang mau memberikan tanahnya kepada orang Muslim untuk dibuat sebagai tempat ibadah, Mazhab Syafi'i memperbolehkannya. Mazhab tersebut memperbolehkan non-Muslim berwakaf untuk Muslim karena Islamnya wakif tidak termasuk dalam rukun wakaf. Ada empat rukun wakaf, yaitu harta benda yang diwakafkan mawquf, pihak penerima wakaf mauquf 'alaih, pernyataan tentang wakaf shigah, dan pihak pemberi wakaf waqif. Kiai Mahbub memaparkan, persyaratan terkait pemberi wakaf tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan haruslah seorang Muslim. "Menurut ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i, sebagaimana terdokumentasikan dalam kitab Fathul Wahhab bahwa syarat pemberi wakaf adalah pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan atau al-mukhtar," katanya memaparkan. Artinya, Kiai Mahbub menerangkan, pemberi wakaf atau wakif adalah pihak yang dengan sukarela memberikan harta-bendanya untuk diwakafkan dan memiliki kecakapan dalam berbuat kebajikan ahlu tabarru'. Karena itu, dia menyatakan, wakaf yang berasal dari non-Muslim itu sah karena tidak ada persyaratan wakif harus Muslim. Mengutip pendapat Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab bi Syarhi Manhajith Thullab, Kiai Mahbub juga menyampaikan, wakaf dari non-Muslim itu tetap sah sekalipun ditujukan untuk pembangunan masjid. Pihak pemberi wakaf yang disyaratkan adalah orang yang sukarela memberikannya dan ahlu tabarru' atau orang yang cakap dalam kebajikan. "Pandangan ini tampak jelas melihat dari sisi tujuan fundamental wakaf itu sendiri, yaitu dalam rangka taqarrub. Taqarrub di sini mesti dilihat dari kacamata Islam. Karena itu, tidak dianggap penting apakah wakaf dianggap sebagai ibadah atau tidak menurut keyakinan pihak yang mewakafkan," ujarnya. Kiai Mahbub menekankan, sepanjang wakaf tersebut memiliki nilai ibadah dalam pandangan Islam, wakaf dari non-Muslim itu dapat dibenarkan.
Persamaannyadari ketiganya yaitu sama- sama mengalihkan kepemilikan kita kepada orang lain. Perbedaan dari ketiganya yaitu: Waris terkait dengan harta peninggalan ( tirkah), Wasiat terkait dengan peninggalan seseorang diberikan ketika orang masih hidup (pelaksanaannya ketika orang yang berwasiat sudah meninggal), Wakaf terkait dengan kepemilikan (yaitu menahan kepemilikan harta kita untuk
Ilustrasi wakaf. Sumber UnsplashHukum wakaf sebaiknya diketahui bagi mereka yang ingin berwakaf. Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan bagi umat bisa dikatakan sebagai upaya investasi pahala, karena wakaf termasuk amal jariah dan pahalanya akan selalu mengalir meskipun sang wakif orang yang berwakaf telah wafat. Mengenai pengertian beserta syarat wakaf akan dibahas lebih lanjut sebagai WakafHukum wakaf adalah sunnah, sebagaimana merujuk pada Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sedangkan, hukum mengenai wakaf di Indonesia dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".Terdapat syarat wakaf yang perlu dilakukan untuk dapat berwakaf. Syarat-syarat tersebut telah tercantum di dalam undang-undang pemerintah. Agar proses wakaf sah secara hukum, maka wakif orang yang berwakaf perlu memenuhi syarat itulah, simak syarat wakaf berikut ini sebelum kamu melakukan Badan Wakaf Indonesia. Dok WakafDalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia BWI dijelaskan bahwa terdapat enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam syarat wakaf tersebut yaitu sebagai berikut1. Wakif atau orang yang mewakafkan Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf Harta benda wakaf atau harta yang Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang Mengenai Syarat WakafWaqif merupakan pemilik harta secara Berkaitan dengan Harta WakafDiketahui kadar atau tidak melekat dengan yang lain alias berdiri Berkaitan dengan Penerima WakafJumlah tertentu, yaitu jelas jumlah tidak tertentu, yaitu untuk kepentingan banyak Berkaitan dengan Ikrar WakafIkrar diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang direalisasikan diikuti dengan syarat yang wakaf tersebut perlu dipenuhi oleh orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perselisihan yang mungkin saja terjadi di waktu juga menyarankan orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur dalam undang-undang Melakukan WakafUntuk melakukan wakaf tanah, berikut adalah cara-cara yang bisa kamu waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir pengelola harta wakaf dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat,Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat akta ikrar diberikan pada waqif dan melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional BPN.
SyaikhAbdullah bin Jibrin rahimahullah berkata, "Aplikasi wakaf uang untuk pinjaman (qard) adalah, satu orang atau lebih menyumbang sejumlah uang dan uang itu disimpan pada Bank Islami atau pada seseorang yang amanah, uang itu dijadikan sebagai wakaf umum atau wakaf khusus bagi orang yang memerlukan pinjaman, seperti untuk kabilah pewakaf saja, keluarganya atau masyarakat di negerinya.
WAKAF Dalil-dalil di Al-Qur'an tentang wakaf, terdapat antara lain di surah Al-Baqarah, Ali-Imran, dan surah Al- Hajj.
gila atau penguasaan orang lain. Jumhur berpendapat bahwa orang yang bodoh dan pailit tidak sah melakukan perwakafan. Ulama' Hanafiyyah juga mensyaratkan waqif bukanlah orang yang pailit kecuali mendapat ijin dari krediturnya. 2. Mauquf bih atau benda wakaf Mauquf bih atau benda wakaf disyaratkan:5 - Harta yang diwakafkan
Ilustrasi wakaf. Sumber UnsplashWakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Wakaf bisa dikatakan sebagai upaya investasi pahala, karena wakaf termasuk amal jariah dan pahalanya akan selalu mengalir meskipun sang wakif orang yang berwakaf telah wafat. Mengenai pengertian beserta syarat wakaf akan dibahas lebih lanjut sebagai WakafPengertian wakaf dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".Terdapat syarat wakaf yang perlu dilakukan untuk dapat berwakaf. Syarat-syarat tersebut telah tercantum di dalam undang-undang pemerintah. Sehingga, agar proses wakaf sah secara hukum, maka wakif orang yang berwakaf perlu memenuhi syarat itulah, simak syarat wakaf berikut ini sebelum kamu melakukan WakafDalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia BWI dijelaskan bahwa terdapat enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam syarat wakaf tersebut yaitu sebagai berikut1. Wakif atau orang yang mewakafkan Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf Harta benda wakaf atau harta yang Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang wakaf. Sumber PixabayPenjelasan Mengenai Syarat WakafWaqif merupakan pemilik harta secara Berkaitan dengan Harta WakafDiketahui kadar atau tidak melekat dengan yang lain alias berdiri Berkaitan dengan Penerima WakafJumlah tertentu, yaitu jelas jumlah tidak tertentu, yaitu untuk kepentingan banyak Berkaitan dengan Ikrar WakafIkrar diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang direalisasikan diikuti dengan syarat yang wakaf tersebut perlu dipenuhi oleh orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perselisihan yang mungkin saja terjadi di waktu juga menyarankan orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur dalam undang-undang Melakukan WakafUntuk melakukan wakaf tanah, berikut adalah cara-cara yang bisa kamu ikuti.• Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.• Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir pengelola harta wakaf dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat,• Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan.• Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir.• Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional BPN.
SdrWr. wsd2edtcsd.pages.dev/177wsd2edtcsd.pages.dev/272wsd2edtcsd.pages.dev/503wsd2edtcsd.pages.dev/544wsd2edtcsd.pages.dev/152wsd2edtcsd.pages.dev/155wsd2edtcsd.pages.dev/364wsd2edtcsd.pages.dev/599
orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan